Makassar, IDN Times - Ketua DPRD Sulawesi Barat Suraida Duka menyatakan pemerintah setempat tidak melarang aktivitas mudik lokal pada momen lebaran Idulfitri tahun ini. Sedangkan secara nasional, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Mudik Lebaran tahun ini boleh dilakukan antara Kabupaten di Sulbar, dan dilarang dilakukan antar Provinsi," kata Suraida dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).
