Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, sebesar 1,45 persen yang baru saja diumumkan rupanya masih dikeluhkan oleh serikat buruh. Hal ini karena presentasi kenaikan upah hanya Rp49.000 dari UMP tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malanti, kepada wartawan, usai mengikuti pengumuman UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
"Kenaikan upah ini sebenarnya sangat menyedihkan. Kalau cerita tentang upah ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal logika kami sebagai buruh atau ke pimpinan serikat buruh karena kenaikan hanya Rp49.000," kata Andi Malanti.
