Makassar, IDN Times – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan M Ichsan Mustari menyatakan masyarakat bisa memindahkan jasad pasien dalam pengawasan (PDP) yang dimakamkan dengan protokol COVID-19. Tapi jasad baru bisa diambil ketika pandemik dinyatakan berakhir.
Selama ini Gugus Tugas memakamkan jasad PDP maupun pasien positif COVID-19 di pemakaman khusus, di Macanda Kabupaten Gowa. Tapi beberapa PDP yang telah dimakamkan belakangan baru dinyatakan negatif dari virus corona.
"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol. Jika bermaksud akan mengambil jenazah di sana (Macanda) setelah hasil uji swabnya negatif keluar, nanti setelah COVID-19 berakhir," kata Ichsan yang dikutip dari Antara, Kamis (4/6).
