Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026).
Mereka adalah Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj; mantan Pj Bupati Sitaro dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Joy Oroh; Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune; dan pengusaha sekaligus suami anggota DPRD Sitaro Vany Tamansa, Denny Tondolambung. Tiga dari 4 tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.30 WITA.
Joy Oroh yang keluar pertama kali melempar lambaian dan senyuman. "Nanti ya. Silakan tanyakan kepada penyidik saja," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan.
