Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia

Intinya sih...
- Pjs Kepala Bagian Komersial PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, AH, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka setelah tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi.
- Perbuatan AH dan terdakwa lainnya menyebabkan kerugian sebesar Rp20.066.749.556 pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Dia adalah Pjs Kepala Bagian Komersial PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial AH. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
1. Tersangka tidak kooperatif
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, penetapan status tersangka AH berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka," ucap Jabal kepada awak media, Rabu (30/10/2024) malam.
Jabal menuturkan, AH sebelumnya dihadirkan secara paksa karena setelah dipanggil secara patut sebanyak empat kali sebagai saksi tapi tidak koperatif.
2. Kerugian negara Rp20 miliar
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.
"Kemudian AH dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," bebernya.
Akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa lainnya serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.066.749.556.
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," ujarnya.
3. Kejati sita 1 unit mobil tersangka
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT.
"Atas nama pemilik AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," bebernya.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.