Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Polman

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Direktur CV Binaga, inisial HA ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Anggaran tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016/2017, dengan total Rp80 miliar.

“Tersangka ditahan selama 20 hari,” ucap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Faik, di kantornya, Senin sore (10/12).

 

1. Alasan tersangka ditahan

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Faik menjelaskan bahwa penyidik langsung menahan tersangka dengan alasan subjektif dan objektif. Kejati khawatir tersangka melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti.

“Kapasitasnya tersangka sebagai penyedia dalam kegiatan itu,” tutur Andi Faik. Proyek pengerjaan dan pengadaan lampu jalan itu berada di 144 desa se-Polman Sulbar.

 

2. Tersangka dikenakan UU tindak pidana korupsi

Andi Publisher

Tersangka diperiksa penyidik selama lima jam di Kejati Sulsel. Ia langsung ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya yang diduga melakukan mark-up dalam anggaran tersebut. Dalam kasus ini ia dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

3. Satu tersangka tak penuhi panggilan

(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Selain HA, penyidik juga telah menetapkan Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Polman, ABP sebagai tersangka. Namun ia mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Sebenarnya ada dua tersangka yang dipanggil tapi satunya sakit,” ujar Andi  Afik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhidi Hariadi
EditorDhidi Hariadi
Follow Us