Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel bahkan mengaku telah menyiapkan jawaban serta alat bukti baru untuk menghadapi gugatan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/11/2026).
"Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, tim jaksa yang bertindak sebagai kuasa termohon telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan, termasuk menghadirkan alat bukti baru yang sah.
"Menghadapi persidangan ke depan, tim jaksa kuasa termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan," tegasnya.
Soetarmi memastikan Kejati Sulsel akan mempertahankan proses penyidikan yang telah dilakukan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar telah sesuai prosedur hukum.
"Intinya kita siap," tegasnya.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Arwana. Berdasarkan jadwal, rangkaian persidangan akan berlangsung selama empat hari kerja, mulai Senin hingga Kamis (5/11/2026).
