Kejari Bitung Tahan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

- Kejari Bitung tetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung
- Modus perjalanan dinas fiktif dengan kerugian negara Rp 3,3 miliar
- Lima tersangka masih aktif anggota DPRD Bitung periode 2024-2029
Manado, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung pada 2022-2023. Rinciannya adalah 5 mantan anggota DPRD Bitung, 2 adalah aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Bitung.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Bitung, Yadyn Palebangan, Jumat (11/7/2025). "Ada 7 tersangka, sudah ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025," ucapnya.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung. Kamis malam Kejari Bitung menahan 6 tersangka, sedangkan satu lagi sudah ditahan lebih dulu.
1. Modus perjalanan dinas fiktif

Secara keseluruhan, anggaran yang digunakan adalah sekitar Rp 20 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, kerugian negara Rp 3,3 miliar.
Modusnya adalah mark-up hari perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, dan manipulasi transportasi darat. Yadyn menyebut ada upaya menghilangkan jejak oleh tersangka dengan membakar dokumen yang memuat anggaran Rp 20 miliar.
Untuk itu, ada tersangka yang dijerat dengan dua pelanggaran. “Jangan ada gerakan tambahan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi ini tak bisa diintervensi,” tutur Yadyn.
2. Lima tersangka masih aktif

Sebenarnya, Kejari Bitung mengajukan 12 nama untuk dijadikan tersangka. Namun, yang baru disetujui adalah 7 orang karena 5 di antaranya merupakan anggota aktif DPRD Bitung periode 2024-2029.
Yadyn menyebut pihaknya masih harus menunggu ekspos Kejaksaan Agung RI agar 5 orang tersebut jadi tersangka. Ia meminta masyarakat tak khawatir karena semuanya tetap akan diproses hukum.
“Kami akan menindaklanjuti semua pelaku termasuk yang masih aktif sesuai jalur hukum. Mekanismenya memang harus di Kejaksaan Agung,” kata Yadyn.
3. Daftar tersangka

Sejauh ini, dari 7 orang baru 5 yang diketahui namanya. Mereka adalah anggota DPRD Bitung periode 2019-2024. Berikut daftarnya:
Anggota DPRD Bitung periode 2019-2024
Hasan Suga (PAN)
Benno Mamentu (PDIP)
Habriyanto Achmad (PDIP)
Indra Ondang (PDIP)
Erauw Sondakh (Golkar)
ASN Sekretariat DPRD bitung:
JM
SM