Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Dia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp60 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengaku telah memeriksa Ahmad Susanto pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
"Jumlahnya, kalau saya tidak salah ada Rp20 miliar di anggaran Pokok, kemudian di Perubahan 2022 ada perubahan Rp11 miliar, sekitar Rp60 miliar kalau tidak salah," kata Alamsyah kepada wartawan di Kantor Kejari Makassar, Senin (18/3/2024).