Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp60 miliar tahun anggaran 2022-2023.
  • Kejari juga memeriksa eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Pattiware, terkait administrasi organisasi KONI.
  • Pemeriksaan masih dalam penyelidikan awal dan belum menentukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Dia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp60 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengaku telah memeriksa Ahmad Susanto pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di