Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengadu ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Mereka merasa keberatan dinonjobkan sebagai pejabat.
Pengaduan itu tertuang dalam surat yang dibuat pada 6 September 2023 perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
"Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-Bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian isi surat tersebut.
