Makassar, IDN Times - Jajaran tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Penyidik sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW) di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.
Informasi penyidik, saksi yang bakal diperiksa dalam waktu dekat ini adalah petugas jajaran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kelengkapan berkasnya (tersangka) masih diproses. Minggu ini, pemeriksaan akan dilakukan dari Disnakertrans," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (24/2).