Kasus Skincare Merkuri, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara

- Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena peredaran skincare berbahaya.
- Jaksa menyatakan Mira bersalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak aman.
- Terdakwa dinilai kurang bertanggung jawab dan tidak hati-hati dalam menjalankan usahanya.
Makassar,IDN Times - Terdakwa 'Ratu Emas' Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus peredaran skincare berbahaya atau bermerkuri. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Yusnikar menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar Yusnikar.
1.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama itu dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," kata Yusnikar.
2. JPU Sebut Produk Mira Hayati Mengandung Merkuri yang Berbahaya

JPU juga menyebut, sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa adalah dampak yang ditimbulkan dari produk skincare bermerkuri yang diedarkan Mira Hayati.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri, raksa, HG," ungkapnya.
Tak hanya itu, Mira Hayati dinilai kurang bertanggung jawab dan tidak hati-hati dalam menjalankan usahanya. "Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," jelasnya.
Seharusnya, kata Jaksa, sebagai pelaku usaha, Mira Hayati seharusnya memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum dijual secara bebas kepada masyarakat.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," imbuhnya.
3. Sudah Pernah Ditegur BPOM tapi Tak Jera

Fakta lain yang memberatkan, Mira Hayati sudah pernah mendapatkan teguran resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar sebelum kasus ini mencuat.
"Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
JPU turut menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya adalah sikap kooperatif Mira Hayati selama proses persidangan berlangsung.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," pungkasnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau sidang pledoi dari pihak kuasa hukum Agus Salim. Rencananya sidang lanjutan bakal digelar Selasa 17 Juni 2025 mendatang.