Makassar, IDN Times - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Mereka merupakan tenaga honorer berinisial AP dan PR.
Dua anggota Satpol PP itu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di gerbang Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu petang (26/10/2022).
"Benar ada dua anggota Satpol PP yang kita amankan Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita, itu terkait kepemilikan narkoba jenis ganja," kara Direktur Resnarkoba Polda, Kombes Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat pagi (28/10).