Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 7 Tahun, KKJ Lapor ke Mabes Polri
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan ke Kapolri terkait penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • KKJ dan organisasi sipil melaporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri karena perkara penganiayaan jurnalis Antara Darwin Fatir sejak 2019 belum dilimpahkan ke jaksa.
  • PN Makassar pada Maret 2026 menyatakan penundaan perkara tidak sah dan memerintahkan pelimpahan maksimal 60 hari, tetapi KKJ menyebut tenggat telah terlewati.
  • Darwin diduga dipukuli polisi saat meliput demonstrasi 2019; KKJ turut melapor ke sejumlah lembaga untuk mengawasi proses hukum empat tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan ke Kapolri terkait penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memerintahkan perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Laporan diserahkan perwakilan KKJ ke Mabes Polri, Rabu (16/9/2026). KKJ menyebut perkara dugaan penganiayaan terhadap Darwin Fatir telah berlangsung sejak 2019 dan hingga kini belum dilimpahkan ke penuntut umum meski empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, sidang 16 Maret 2026, mengabulkan gugatan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah atau undue delay dalam kasus tersebut. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut. Pengadilan juga memerintahkan agar berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

1. KKJ minta Kapolri perintahkan Kapolda Sulsel jalankan putusan

Jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir didampingi LBH Pers saat diperiksa di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). (Dok. IDN Times/Istimewa)

Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri diminta mengambil tindakan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut dia, Kapolda Sulsel perlu segera menjalankan putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026.

"Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019," kata Gema.

KKJ menyebut putusan PN Makassar menyatakan penundaan penanganan perkara atau undue delay tersebut tidak sah. Dalam putusan itu, Polda Sulsel diperintahkan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, menurut KKJ, batas waktu tersebut telah berlalu dan perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. KKJ menilai kondisi tersebut menghambat kepastian hukum bagi Darwin Fatir.

2. Darwin Fatir dipukuli polisi saat liputan demonstrasi pada 2019

ilustrasi polisi(pexels.com/Muhammad Renaldi)

Darwin Fatir merupakan jurnalis Antara yang bertugas di Makassar. Ia disebut dipukuli sejumlah anggota Polda Sulsel saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.

Empat anggota polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun, berdasarkan keterangan KKJ, perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan Polda Sulsel ke jaksa penuntut umum.

Darwin melalui pengacaranya dari LBH Pers Makassar kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar pada 18 Februari 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan penundaan penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

KKJ menyatakan penundaan penanganan perkara tersebut telah merugikan hak Darwin untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan yang efektif. Mereka juga mengaitkan kasus tersebut dengan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Laporan juga disampaikan ke sejumlah lembaga

Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

Selain kepada Kapolri, KKJ meneruskan laporan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulsel.

KKJ meminta lembaga-lembaga tersebut memantau penanganan perkara Darwin Fatir. Mereka menilai proses hukum yang tidak kunjung selesai berisiko membuat kasus kekerasan terhadap jurnalis berakhir tanpa pertanggungjawaban.

"Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia," kata Gema.

KKJ juga menyatakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas bukan hanya menyangkut korban secara personal, tetapi berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Polda Sulsel belum memberikan pernyataan soal perkembangan kasus ini, termasuk mengenai pelaporan oleh KKJ ke Kapolri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article