Makassar, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan ke Kapolri terkait penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memerintahkan perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Laporan diserahkan perwakilan KKJ ke Mabes Polri, Rabu (16/9/2026). KKJ menyebut perkara dugaan penganiayaan terhadap Darwin Fatir telah berlangsung sejak 2019 dan hingga kini belum dilimpahkan ke penuntut umum meski empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, sidang 16 Maret 2026, mengabulkan gugatan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah atau undue delay dalam kasus tersebut. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut. Pengadilan juga memerintahkan agar berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
