Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNM, Dosen dan Rektor akan Diperiksa

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono. IDN Times/Darsil Yahya
Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Polisi akan memanggil Rektor UNM dan dosen QDB terkait kasus pelecehan seksual.
  • Laporan dari QDB dilampirkan dengan bukti percakapan, polisi akan melibatkan ahli dan labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Rektor UNM juga melaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik, masih dalam tahap koordinasi dengan SPKT Polda Sulsel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dan seorang dosen perempuan berinisial QDB (51), kini masuk tahap penyelidikan polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memastikan akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan laporan dari QDB baru mereka terima pada Senin (25/8/2025) malam, melalui SPKT Polda Sulsel. Laporan tersebut masuk ke Subdit Siber karena menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah kami komunikasi juga dengan pihak terlapor, dan dari pihak terlapor kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu besok," kata Bayu, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (26/8/2025).

1.

Wakil Rektor (WR) II UNM, Prof Karta Jayadi, yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UNM periode 2024-2028, Rabu (7/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Wakil Rektor (WR) II UNM, Prof Karta Jayadi, yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UNM periode 2024-2028, Rabu (7/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Bayu menjelaskan, dalam laporan QDB turut dilampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan. Meski begitu, polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap bukti tersebut.

"Iya, dari laporan kemarin yang diterima SPKT dilampirkan juga dengan beberapa bukti chat percakapan. Tapi tentu nanti kami dalami dulu melalui pengambilan keterangan dari pelapor," ujarnya.

2. Polisi akan libatkan ahli dan labfor

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Mengenai dugaan adanya unsur pornografi dalam percakapan, Bayu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Proses itu juga akan melibatkan ahli di berbagai bidang.

"Belum bisa kami simpulkan. Nanti kita lakukan pengambilan keterangan dulu dari pihak pelapor. (Saksi) Ahli pastilah kira libatkan, nanti juga dari ahli pidana, ahli ITE itu dan jika perlu Labfor juga," tutur Bayu.

3. Rektor UNM juga layangkan laporan balik

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)

Bayu juga mengungkapkan, selain laporan dari dosen pihaknya juga menerima informasi adanya laporan balik yang dilayangkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, terhadap QDB terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan itu masih dalam tahap koordinasi dengan SPKT Polda Sulsel.

"Untuk sementara belum (diterima di Siber), nanti kami komunikasi dengan pihak SPKT juga apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum," kata Bayu.

Baik QDB maupun Prof Karta Jayadi dijadwalkan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

"Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan. Insya Allah Rabu besok pelapor (QDB) dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan," tandas Bayu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us