Kapolres Takalar Bantah Polisi Represif ke Petani Tebu Polongbangkeng

- Kapolres Takalar membantah tudingan tindakan represif polisi terhadap petani dalam bentrokan di lahan sengketa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Region XIV.
- Polisi hanya berupaya mengamankan senjata tajam yang dibawa warga saat menghalangi aktivitas panen tebu PTPN XIV untuk mencegah potensi bentrokan lebih parah.
- Bentrok terjadi karena sejumlah petani menolak panen tebu dengan alasan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir sejak Juni 2025, dan beberapa warga mengalami luka-luka akibat pengawalan aparat.
Makassar, IDN Times – Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, membantah tudingan adanya tindakan represif aparat kepolisian terhadap petani dalam bentrokan di lahan sengketa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Region XIV, Polombangkeng, Kabupaten Takalar, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Supriadi, anggotanya hanya berupaya mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibawa warga saat menghalangi aktivitas panen tebu PTPN XIV. Salah satunya adalah Daeng Serang, warga yang videonya viral di media sosial karena terlihat tergeletak di tanah tanpa baju.
“Fakta sebenarnya adalah anggota polri berusaha mengamankan parang yang dibawa beberapa masyarakat. Salah satunya Daeng Serang, yang bersangkutan menghalang-halangi proses penebangan tebu,” kata Supriadi kepada IDN Times, Minggu (24/8/2025).
Polisi sebut amankan senjata tajam

Ia menegaskan, aparat di lapangan hanya fokus mencegah potensi bentrokan lebih parah akibat penggunaan senjata tajam. Pihaknya juga mengamankan tiga bilah parang serta memanggil satu warga ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
“Setelah parang berhasil diamankan, yang bersangkutan kemudian membuka bajunya lalu berguling di tanah, dan berkata, ‘bunuh ma’ (bunuh saya). Menurut saya merebut sajam dari masyarakat itu bukan tindakan represif,” pungkas Supriadi.
HGU PTPN sudah berakhir

Bentrok pecah ketika ratusan aparat kepolisian dari Polres Takalar dan Brimob bersenjata lengkap mengawal ketat panen tebu oleh PTPN XIV. Sejumlah petani menolak panen tersebut dengan alasan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir sejak Juni 2025.
“HGU PTPN sebetulnya telah berakhir sejak Juni 2025, namun sampai saat ini PTPN masih saja melakukan aktivitas di atas lahan tersebut,” tulis LBH Makassar melalui keterangan resmi.
Aliansi Reforma Agraria (Agra) Sulsel yang mengadvokasi para petani menyebut, akibat pengawalan aparat, beberapa warga mengalami luka-luka.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @agrasulsel, terlihat aparat diduga memiting hingga membanting seorang warga yang memprotes panen tebu. Narasi yang menyertai video tersebut menyebut sejumlah warga bahkan diinjak-injak aparat hingga terluka.