Kapasitas Rumah Sakit Jiwa di Makassar Mencapai Titik Kritis

- Dua rumah sakit jiwa rujukan utama di Makassar menutup pendaftaran pasien baru karena kelebihan kapasitas.
- Kondisi ODGJ kewalahan, dengan dua rumah sakit penuh dan tidak dapat menerima permintaan rujukan sejak 18 April 2024.
- Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) hanya bisa menampung maksimal 25 orang, sementara jumlah ODGJ terus bertambah.
Makassar, IDN Times - Dua rumah sakit jiwa rujukan utama di Makassar kini terpaksa menutup pendaftaran pasien baru. Hal ini setelah mengalami kelebihan kapasitas sejak akhir pekan lalu.
RSKD Dadi dan RSUD Sayang Rakyat selama ini menjadi tumpuan perawatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Sulawesi Selatan. Namun dua rumah sakit tersebut melaporkan seluruh kamar inapnya penuh, termasuk ruang isolasi yang sempat dijadikan tempat darurat.
"Yang terbesar saat ini adalah ODGJ. Kami kewalahan, karena hanya ada dua rumah sakit di Makassar yang bisa menampung mereka, dan keduanya penuh,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Kamis (24/4/2025).
1. Tidak satu pun permintaan rujukan dapat dipenuhi

Ita menuturkan tim Reaksi Cepat Dinsos telah beberapa kali merujuk ODGJ dari jalanan ke kedua rumah sakit tersebut. Namun sejak Jumat (18/4/2024), tidak satu pun permintaan dirujuk dapat dipenuhi.
“Bahkan rumah sakit sampai harus menempatkan pasien di ruang isolasi karena kamar penuh. Jumat, Sabtu, Minggu kemarin, semua ditolak,” kata Ita.
2. Puluhan ODGJ ditampung di RPTC milik Pemkot

Kondisi tersebut memaksa Dinas Sosial menempatkan puluhan ODGJ di Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) milik Pemerintah Kota Makassar. Meski demikian, kapasitas RPTC hanya 25 tempat tidur, sementara jumlah ODGJ yang terdata terus bertambah.
“RPTC hanya bisa menampung maksimal 25 orang. Sementara itu, kami juga harus melayani orang tua terlantar, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Sekarang ODGJ juga harus masuk, ini benar-benar berat,” kata Ita.
3. Tidak tersedianya KTP maupun BPJS menjadi kendala administratif utama

Tidak tersedianya KTP maupun BPJS menjadi kendala administratif utama. Banyak pasien ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan sehingga tidak dapat memanfaatkan asuransi kesehatan.
Dinsos terpaksa mengeluarkan rekomendasi mandiri dan membiayai perawatan di rumah sakit. Namun, anggaran yang tersedia terbatas.
“Jangankan BPJS, KTP saja tidak ada. Kalau seperti itu, terpaksa kami yang keluarkan rekomendasi dan tanggung pembiayaannya. Tapi jumlahnya makin hari makin banyak,” kata Ita