Makassar,IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat. Menurutnya, tidak ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif PBB tahun ini.
"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data. Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," kata Indirwan, Minggu (17/8/2025).