Makassar, IDN Times – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dibuka pada 2–9 Januari 2026. Salah satu tahapan penting yang harus segera dilakukan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II.
