Gowa, IDN Times - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga Kabupaten Gowa yang belum mendapat bantuan sosial dan tidak terdata sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi layanan pengaduan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten.
Warga dapat menghubungi layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051, baik dengan cara ditelepon maupun SMS. Sebelum melakukan pengaduan, warga terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen kependudukan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.
"Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum," kata Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5), sebagaimana rilis yang diterima IDN Times.
