Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (18/12) hari ini mulai melaksanakan penindakan bukti pelanggaran atau tilang dengan kamera yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini akan diuji coba selama satu minggu ke depan di jalanan kota Makassar, hingga 23 Desember.
Tilang dengan kamera berarti Kepolisian mengamati gerak-gerik pengendara di jalan raya menggunakan kamera pengintai. Sarana ini menggantikan peran petugas polisi yang mengawasi langsung di lapangan.
"Launching pemberlakuan dilakukan Senin 24 Desember, tapi uji coba mulai hari ini," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/12).