Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan penerapan kembali tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggunakan kamera pengintai untuk memantau pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Sejauh ini ada 16 titik kamera yang akan beroperasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, jenis pelanggaran hingga denda pada tilang elektronik masih tetap merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
