Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor 060/238/Org/III/2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar ini berlaku bagi semua ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office) maupun di rumah (work from home).

1. Jadwal jam kerja ASN selama Ramadan

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Dalam surat edaran tersebut, terlihat bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Makassar pada Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 08.00-15.00 WITA dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WITA dan istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.

Dari jadwal tersebut, terlihat bahwa jam kerja ASN dipangkas selama Ramadan. 

"Begitu memang jam kerja selama bulan Ramadan," kata Rosnaidah, selaku Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

2. Jadwal baru berlaku mulai 1 Ramadan 1443 H

Editorial Team

Tonton lebih seru di