Makassar, IDN Times - Pelanggan PLN yang mengalami pemadaman listrik bergilir sejak dua bulan terakhir akan segera mendapatkan kompensasi. Kompensasi ini diberikan kepada pelanggan yang telah dirugikan atas pemadaman listrik tersebut.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya, PLN telah memproses kompensasi. Kompensasi ini diberikan kepada kurang lebih 2,1 juta pelanggan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat daratan yang terdampak manajemen beban.
"Bagi pelanggan yang terdampak, PLN akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran bagi pelanggan kWh pascabayar. Sedangkan bagi pelanggan kWh prabayar, PLN telah menyalurkan kompensasi melalui penambahan kWh saat pembelian token," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin, dalam siaran persnya, Jumat (1/12/2023).