Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada SL, anggota polisi yang berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
SL diketahui sebagai eksekutor atas permintaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar M Iqbal Asnan. Dia menghabisi korban di Jalan Danau Tanjung Bunga, 13 April 2022 lalu.
"Perintah bapak Kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana ataupun dengan (pelanggaran) kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
