Makassar, IDN Times – Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, saat hendak terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kelimanya diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara ilegal atau non-prosedural.
Imigrasi Cegat 5 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Hasanuddin Makassar

1. Modus wisata ke Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan kelima calon jemaah itu dicegat di area keberangkatan internasional setelah petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan acak terhadap penumpang pada Jumat (22/5/2026).
"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang perempuan berinisial DDD (43). Saat diwawancarai, DDD mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri," kata Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (24/5/2026).
Namun, ia tidak mampu menjelaskan secara rinci agenda perjalanan, rute kepulangan, hingga tiket kembali ke Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendapati DDD tidak bepergian sendiri.
"Dari pendalaman yang dilakukan, ditemukan empat penumpang lain yang diduga memiliki tujuan perjalanan serupa," ucapnya.
2. Akui akan berangkat haji
Awalnya, kata Abdi, kelima WNI tersebut tetap bersikeras bahwa keberangkatan mereka hanya untuk berwisata. Namun setelah pemeriksaan dilakukan lebih mendalam, petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
“Setelah diperlihatkan bukti-bukti yang ditemukan petugas, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.
Abdi menjelaskan, kelimanya dijadwalkan terbang menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar - Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Namun keberangkatan mereka ditunda karena tidak memiliki dokumen dan prosedur resmi sesuai aturan penyelenggaraan ibadah haji.
“Mereka hanya ditunda keberangkatannya, artinya tidak jadi berangkat naik pesawat,” jelasnya.
3. Jemaah wajib mendaftar haji
Penundaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jemaah haji wajib terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4, Jemaah Haji yang sah haruslah warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan imigrasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami sementara koordinasi dengan imigrasi, sabar, yah,” ujar Ikbal Ismail kepada IDN Times.