Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, penetapan tiga orang sebagai tersangka ini terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Terhitung hari ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan dalam kasus pidana korupsi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).