Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

HUT Makassar, 413 Pasangan Dinikahkan Massal

413 pasangan di Makassar, ikut nikahan massal di dalam sekolah. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sebanyak 413 pasangan mengikuti pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dinas Sosial Makassar sengaja menggelar kegiatan itu untuk mewadahi pasangan yang belum diakui negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan nikah massal merupakan salah satu rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-413 Kota Makassar, yang puncaknya pada 9 November 2020 lalu. Kegiatan itu dipusatkan di SMP Negeri 13 Makassar, Jalan Tamalate VI Kecamatan Rappocini, Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020.

"Masyarakat yang sudah menikah selama ini dan belum mendapat legalitas hukum khususnya buku nikah, prosesnya diadakan sidang isbat untuk melegalisir pernikahan mereka," kata Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar La Heru kepada jurnalis, Kamis (3/12/2020).

1. Nikah massal untuk memudahkan pasangan suami-istri mengakes urusan administrasi

413 pasangan di Makassar, ikut nikahan massal di dalam sekolah. IDN Times/Sahrul Ramadan

Heru menjelaskan, pernikahan massal digelar untuk memudahkan pasangan dalam mengurus seluruh keperluan administrasi. Misalnya buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak.

Selama ini, kata Heru, pasangan ini sulit mendapatkan akses pelayanan pemerintah karena tidak memiliki legalitas. Kebanyakan dari mereka menikah di luar hukum administrasi negara. 

"Itu untuk memudahkan juga kalau misalnya mau mengurus apa-apa yang selama ini mereka tidak bisa dapatkan," katanya.

2. Nikah massal digelar dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

413 pasangan di Makassar, ikut nikahan massal di dalam sekolah. IDN Times/Sahrul Ramadan

Heru mengatakan, 413 pasangan dinikahkan dibagi dalam dua tahap. Pada hari pertama dinikahkan 193 pasangan, sedangkan 220 pasangan pada hari kedua. Kegiatan digelar pada 20 ruang kelas di SMP 13 Makassar.

Pernikahan massal melibatkan saksi, wali nikah, dan hakim dari Kantor Kementerian Agama. Kegiatan juga diawasi tim reaksi cepat (TRC) dari Dinsos Makassar yang memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Heru memastikan kegiatan tidak menimbulkan kerumunan, karena pesertanya dibagi-bagi di beberapa tempat.

"Jadi kita memang terapkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penularan. Makanya wajib semua menggunakan masker," Heru menerangkan.

3. Semua peserta nikah massal sudah diakui negara

Warga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pasangan peserta nikah massal berasal dari 15 kecamatan se-Makassar. Heru memastikan pesertanya sudah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan serta diverifikasi oleh pemerintah kecamatan masing-masing.

"Jadi yang sebelumny atidak legal, sekarang sudah sah secara legalitas hukum untuk dinikahkan dan sah di mata negara," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us