Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HUT ke-354 Sulsel, Bapenda Beri Diskon Pajak Kendaraan
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pembebasan denda. Insentif itu sebagai kado bagi masyarakat pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-354 Sulsel.

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, beragam insentif pajak berlaku sejak 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023. Diharapkan, kebijakan itu memudahkan masyarakat untuk melunasi pajaknya.

"Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel,” kata Reza dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/10/2023).

1. Potongan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Bapenda Sulsel memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk PKB, insentifnya beragam, dari pembebasan pokok pajak maupun denda, hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Potongan 2,5 persen berlaku untuk PKB tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Selain itu ada pembebasan denda PKB. Untuk pembebasan pokok pajak dan denda PKB berlaku untuk BBNKB kedua.

2. Pajak kendaraan angkutan dikurangi 30 persen

Ilustrasi Petepete. IDN Times/Asrhawi Muin

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

3. Bisa bayar pajak lewat aplikasi Bapenda Sulsel

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bapenda Sulsel telah menyediakan aplikasi pajak digital "Bapenda Sulsel in Your Hand" untuk memudahkan pembayaran dan pengecekan tagihan pajak kendaraan. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui jumlah tagihan pajak, menemukan layanan Samsat terdekat, dan melakukan pembayaran tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Selain aplikasi Bapenda Mobile, Samsat Sulsel juga menyediakan opsi pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan GoPay, serta pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau QRIS yang tersedia di setiap kasir.

Curated For You

Editorial Team

Related Article