Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pembebasan denda. Insentif itu sebagai kado bagi masyarakat pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-354 Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, beragam insentif pajak berlaku sejak 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023. Diharapkan, kebijakan itu memudahkan masyarakat untuk melunasi pajaknya.
"Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel,” kata Reza dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/10/2023).
