Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Husniah Diperiksa Tipidkor Polresta Gowa soal Dugaan Gratifikasi PBG
Bupati Gowa Husniah Talenrang saat memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi oleh Tipidkor Polresta Gowa terkait dugaan gratifikasi pengurusan PBG dan perizinan lain.
  • Pemeriksaan pada 11 Agustus 2026 berlangsung sekitar empat jam hingga pukul 22.30 Wita, dengan penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Husniah.
  • Kuasa hukum menyatakan penyelidikan mencakup dugaan gratifikasi periode 2025–2026 serta TPPU; pihak Husniah menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) dan berlangsung sekitar empat jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Husniah. Kuasa hukumnya menyebut perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Husniah tiba di Kantor Polres Gowa dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.35 Wita. Setelah sekitar satu setengah jam diperiksa, ia sempat meninggalkan kantor polisi untuk menunaikan salat Magrib.

Husniah kemudian kembali sekitar pukul 19.52 Wita setelah menunaikan salat Isya. Pemeriksaan dilanjutkan sekitar pukul 19.55 Wita hingga selesai pada pukul 22.30 Wita.

Usai pemeriksaan, Husniah keluar dari ruang penyidik mengenakan jaket hitam dan jilbab putih bercorak hitam. Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya saat menemui awak media.

Husniah mengatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyebut seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.

"Ini kewajiban sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan dari Polres Gowa. Semua sudah dilaksanakan tuntas dan lancar, tak ada kendala satu pun," kata Husniah kepada wartawan.

2. Husniah dicecar 47 pertanyaan

Bupati Gowa Husniah Talenrang saat memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). (Dok. Istimewa)

Husniah membenarkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan selama pemeriksaan. Namun, ia enggan membeberkan materi yang ditanyakan penyidik.

Ia meminta awak media menanyakan rincian pemeriksaan kepada penyidik maupun tim kuasa hukumnya. Husniah mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Pertanyaan untuk lebih detailnya kepada penyidik. Selanjutnya kalau ada mau ditanyakan kepada kuasa hukum saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Husniah disebut telah dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Panggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026), namun ia tidak hadir karena memiliki kegiatan yang harus dihadiri.

3. Kuasa hukum sebut perkara terkait gratifikasi dan TPPU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa hukum Husniah dari Trisula Law Firm, Mahyuddin Jamal, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Mahyuddin menyebut penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan peristiwa yang diselidiki disebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.

"Ibu Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahyuddin.

Mahyuddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta penanganan perkara tersebut dikawal secara terbuka dan transparan oleh aparat penegak hukum serta masyarakat.

"Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan," tegasnya.

Editorial Team

Related Article