Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) dan berlangsung sekitar empat jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Husniah. Kuasa hukumnya menyebut perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
