Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan satu dari tiga kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Umum 2019. Kasus tersebut menyeret calon legislator sekaligus Ketua PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, kasus dugaan politik uang Busranuddin telah dibahas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus pidana tersebut kini segera naik ke tahap dua, yakni penyidikan di Kepolisian.
“Kasus BBT sudah selesai. Mungkin dalam satu dua hari laporannya akan diproses di Kepolisian. Kasus yang lain masih perlu didalami,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Jumat (10/5).