Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hamil 6 Bulan, Perempuan di Gowa Dibunuh Pacar dengan 98 Tikaman

Polisi berhasil menangkap JB, (jaket biru) pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sawah, Selasa (21/1/2025) / (Foto : Istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi menangkap JB pelaku pembunuhan terhadap pacarnya di Gowa
  • Korban hamil 6 bulan, JB tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban
  • Pelaku ditangkap di Jeneponto dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Makassar, IDN Times – Polisi berhasil menangkap JB pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri berinisial PIS (22),  yang mayatnya ditemukan di area persawahan di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1/2025). 

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lokasi kejadian pada Selasa pagi. Bagaimana peristiwa tragis ini bisa terjadi?

1. Takut bertanggung jawab karena pacar hamil 6 bulan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Novaya Siantita)

Kapolsek Pallangga, AKP Firman Asfan mengatakan, JB nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik, korban sedang hamil enam bulan.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tetapi petunjuk yang ada mengarah pada masalah tanggung jawab terkait kehamilan korban," kata Firman kepada IDN Times, Rabu (22/1/2025).

2. Ada 98 tusukan di tubuh korban

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, hasil autopsi menunjukkan ada sekitar 98 tusukan di tubuh korban. "Betul, dari hasil otopsi ditemukan sekitar 98 tusukan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Firman Asfan, pelaku ditangkap di Jeneponto, kampung halamannya. Setelah ditangkap, JB langsung dibawa ke Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap di Jeneponto kemarin. Dia memang berasal dari sana, hanya bekerja di Gowa dan tinggal di kontrakan,” ujarnya.

3. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Firman Asfan menjelaskan bahwa pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak menutup kemungkinan pasal pembunuhan berencana juga akan diterapkan.

"Sementara kami sangkakan Pasal 338, tetapi jika ada indikasi perencanaan, bisa ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP. Ini masih didalami oleh penyidik," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us