Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan tersangka teroris Muslimin J kepada Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Gugatan dilayangkan istri Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah.

Penolakan praperadilan dibacakan pada sidang putusan, Rabu (18/8/2021).

"Kemarin permohonan ditolak karena kami kekurangan saksi yang melihat penangkapan langsung dan tidak punya bukti tertulis," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir selaku penasihat hukum pemohon, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (19/8/2021).

1. Penasihat hukum pemohon sudah berupaya maksimal

Kuasa hukum Abdullah Mahir dan istri tersangka MJ, AZN dalam agenda sidang praperadilan menggugat Densus 88 di PN Makassar/LBH Muslim Makassar

Abdullah mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dugaan cacat prosedur dalam penyelidikan hingga penyidikan Densus 88 terhadap suami dari kliennya.

"Tapi apa boleh buat, hakim juga kan kita lihat punya pandangan sendiri," ujarnya.

Kendati begitu, Abdullah mengaku tetap menghargai keputusan hakim. Di luar itu, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa terdapat kesalahan dalam proses hukum yang menjerat tersangka Muslimin.

"Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan," dia menerangkan.

Muslimin diketahui ditangkap oleh Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 25 April 2021. Dua hari kemudian atau tepat pada, 27 April polisi gabungan menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti.

"Suratnya (penangkapan dan penggeledahan) datang setelah kejadian," ucap Abdullah

2. Satu saksi yang melihat penangkapan enggan hadir karena takut

Editorial Team

Tonton lebih seru di