Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan tersangka teroris Muslimin J kepada Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Gugatan dilayangkan istri Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah.
Penolakan praperadilan dibacakan pada sidang putusan, Rabu (18/8/2021).
"Kemarin permohonan ditolak karena kami kekurangan saksi yang melihat penangkapan langsung dan tidak punya bukti tertulis," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir selaku penasihat hukum pemohon, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (19/8/2021).