Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Selain mengajukan gugatan, pihak penggugat mengaku sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
Muallim menyebut, jadwal sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan dan akan digelar pada 10 Juni 2026 di PN Sungguminasa.
"Kami optimistis gugatan ini akan dikabulkan karena terdapat dugaan kekeliruan dan perbuatan melawan hukum dalam proses hak angket tersebut," katanya.
Sementara itu, Masnawi Muhiddin selaku prinsipal penggugat mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga DPRD. Ia berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Diketahui, DPRD Gowa sebelumnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna yang didukung mayoritas fraksi. DPRD kemudian membentuk Pansus Hak Angket untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Tiga isu yang menjadi objek penyelidikan meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa pendidikan, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika kepala daerah.
Pansus yang telah terbentuk saat ini mulai melakukan pengumpulan data dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait sebelum menyusun rekomendasi akhir kepada DPRD Gowa.