Makassar, IDN Times - Mira Hayati (29), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, akhirnya menlani persidangan. Dia menghadiri sidang perdana di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).
Perempuan yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir di ruang sidang dengan dibantu kursi roda. Sebelumnya dia absen dalam persidangan karena dirawat dan melahirkan di rumah sakit.