Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Mira Hayati (29), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, akhirnya menlani persidangan. Dia menghadiri sidang perdana di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

Perempuan yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir di ruang sidang dengan dibantu kursi roda. Sebelumnya dia absen dalam persidangan karena dirawat dan melahirkan di rumah sakit.

1. Mira Hayati dibantu dengan kursi roda

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Pantauan di lokasi, terdakwa Mira Hayati tampak mengenakan gamis putih jilbab hitam. Ia terlihat masih lemas dan pucat pasca melahirkan. Sesekali ia terlihat merintih kesakitan.

"Kodong masih susah jalan karena baru melahirkan," ucap seorang kerabatnya yang hadir di ruang sidang.

2. Kerabat dan anak hadir di ruang sidang

Editorial Team