Gubernur Sulsel Tinjau Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sabtu (24/5/2025). Salah satu titik yang dikunjungi adalah TPS 004 di Kelurahan Bituru, Kecamatan Wara.
Andi Sudirman hadir bersama sejumlah pejabat nasional dan daerah, termasuk Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel.
1. Sudirman sampaikan apresiasi kepada semua penyelenggara

Sebelum pencoblosan, Sudirman juga hadir dalam pelepasan logistik PSU di halaman Kantor KPU Palopo. Dia menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara, aparat keamanan, serta warga yang ikut menjaga jalannya proses demokrasi di kota tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh penyelenggara, aparat keamanan, serta warga Kota Palopo yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban proses demokrasi ini," katanya.
2. PSU digelar di 260 TPS

PSU Pilkada Palopo digelar di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kecamatan. Pemungutan suara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan kembali mempertemukan empat pasangan calon dalam kontestasi kepala daerah.
Empat pasangan calon itu yakni Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta dan Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin.
3. PSU digelar berdasarkan hasil putusan MK

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada Palopo 2024. Putusan itu menjadi jawaban atas polemik yang mengiringi pencalonan Trisal Tahir dan berujung pada perintah PSU.
Dalam sidang putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MKRI Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan.