Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu diambil Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati tarif BBNKB dan PBBKB tetap seperti yang berlaku saat ini.
