Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gubernur Sulsel Pastikan Tarif Pajak Kendaaan Tak Naik
Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
  • Pemprov dan DPRD Sulsel memastikan tarif BBNKB serta PBBKB tidak naik dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Usulan kenaikan BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen dibatalkan setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat.
  • Gubernur Andi Sudirman menegaskan pembangunan tetap berjalan tanpa menambah beban warga; Pansus DPRD menilai keputusan ini berpihak pada masyarakat Sulsel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu diambil Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati tarif BBNKB dan PBBKB tetap seperti yang berlaku saat ini.

1. Pemprov Sulsel tak ingin tambah beban masyarakat

Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB di tahun 2027. (Dok. Pemprov Sulsel)

Andi Sudirman menegaskan Pemprov Sulsel dan DPRD memilih tidak menaikkan tarif pajak daerah meski sebelumnya ada usulan penyesuaian. Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegasnya.

Ia mengapresiasi Tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut. Keputusan mempertahankan tarif disebut telah melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” kata Andi Sudirman.

2. Tarif BBNKB dan PBBKB tetap

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, terdapat usulan menaikkan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

Namun, setelah pembahasan Pemprov Sulsel bersama DPRD, kedua tarif tersebut diputuskan tidak berubah. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjut Andi Sudirman.

3. Kebijakan mempertimbangkan tantangan ekonomi masyarakat

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam. (Dok. Istimewa)

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyampaikan hasil pembahasan Pansus dalam rapat paripurna. Ia menyebut Pansus sepakat tidak melakukan perubahan tarif BBNKB dan PBBKB.

Menurut Andi Anwar, keputusan mempertahankan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Sulsel. Ia menilai kebijakan itu penting di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.

Ia juga menyebut Sulsel kemungkinan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article