Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pelajar menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) tertanggal 3 November 2026. Dalam surat tersebut, Sudirman meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawai dan pelajar di wilayah masing-masing.
"Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape)," demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut.