Gubernur Apresiasi Presiden Rehabilitasi 2 Guru Lutra, Warganet: Siapa yang Pecat?

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Sebelumnya dua guru itu dipecat berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel, usai menggalang dana sukarela untuk membantu guru honorer.
Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Aksi itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @andisudirman.sulaiman, Kamis (13/11/2025), Andi Sudirman menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada seluruh pihak yang turut mendukung proses pemulihan hak kedua guru tersebut. Dia menampilkan foto kedua guru asal Lutra yang berpose bersama Presiden.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan Hak Rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd," tulis Andi Sudirman.
1. Unggahan Andi Sudirman menuai beragam respons warganet
Dalam unggahannya, Andi Sudirman mengapresiasi Presiden dan berbagai pihak yang membantu hingga terjadi pemberian hak rehabilitasi.
"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," bunyi keterangan dalam unggahan foto itu.
Unggahan Gubernur menuai beragam respons warganet. Hingga pukul 13.00 Wita atau tiga jam setelah foto diunggah, terpantau ada sekitar 500 komentar. Banyak yang mempertanyakan peran gubernur hingga presiden harus turun tangan.
"Harusnya ga perlu prabowo ngasih gak rehabilitasi. Harusnya yg dipertanyakan kok bisa Anda sudah memutuskan ptdh untuk kedua guru ini?," tulis @triananasir.
"Situ yang mecat, presiden yang repot," tulis @zakkyzahan.
"Yg TTD pemecatannya siapa yah pak? Bukanya bapak? Dri info yg beredar bapak sih," tulis @jonipadel.
2. Kedua guru dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel

Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah memungut dana dari orangtua murid.
Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Aksi itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.
Putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Surat keputusan itu terbit terpisah, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
"Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Senin (10/11/2025).
Surat usulan pemberhentian itu terbit sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Namun, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak pernah memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.
3. Pemprov berdalih pemecatan sesuai ketentuan hukum berlaku

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang divonis bersalah dalam kasus pidana terkait jabatan.
Untuk Rasnal proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV) terkait manajemen ASN di SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara.
“Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara,” jelas Iqbal.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Sulsel menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Abdul Muis diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

















