Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gerandong Ditangkap Usai Rampas HP Penghuni Kos di Makassar
Polisi menangkap pria berinisial A alias Gerandong (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. Polrestabes Makassar)
  • Polisi menangkap A alias Gerandong, 28 tahun, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah kos Kecamatan Tamalate, Makassar, setelah kasusnya viral di media sosial.
  • A diduga masuk melalui pagar kos, menodong korban dengan pisau saat dipergoki, lalu merampas telepon genggam. Korban terluka di bahu ketika berusaha mempertahankan ponselnya.
  • Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan A di Jalan Sultan Alauddin pada 10 Oktober 2026 serta menyita pisau dapur, helm, dan sweter. A mengakui perbuatannya saat interogasi awal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial A alias Gerandong (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. A diduga merampas telepon genggam milik korban setelah mengancamnya menggunakan pisau. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Unit Opsnal Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, menangkap A di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 Wita. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto.

1. Pelaku todongkan pisau saat dipergoki korban

Ilustrasi senjata tajam. (Pixabay/Niek Verlaan)

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di dalam kamar kos. Korban bersama seorang lainnya mendengar suara pintu pagar kos terbuka dan mendapat informasi melalui grup percakapan penghuni mengenai keberadaan pria tak dikenal yang diduga masuk ke area kos.

Mereka kemudian keluar dari kamar menuju lantai satu untuk mengamankan sepeda motor milik salah seorang pemilik kos yang belum terkunci setang. Namun, saat tiba di lantai satu, mereka justru bertemu dengan terduga pelaku.

Pria tersebut langsung menodongkan pisau kepada korban dan memintanya tidak berteriak. Pelaku kemudian menarik telepon genggam yang sedang dipegang korban.

2. Korban terluka saat mempertahankan HP

Polisi menangkap pria berinisial A alias Gerandong (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. Polrestabes Makassar)

Korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya hingga terjadi tarik-menarik. Dalam kejadian itu, korban terjatuh dan pisau yang dibawa terduga pelaku sempat mengenai bagian bahunya.

Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

3. Polisi sita pisau dapur sebagai barang bukti

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sultan Alauddin. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur berwarna oranye, sebuah helm hitam, dan sebuah sweter hitam.

Alim mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui perbuatannya. "(Pelaku) masuk melalui pagar kost, kemudian mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas telepon genggam milik korban,” kata Alim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article