Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial A alias Gerandong (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. A diduga merampas telepon genggam milik korban setelah mengancamnya menggunakan pisau. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Unit Opsnal Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, menangkap A di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 Wita. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto.
