DPO Bandar Sabu Borta Ancam Gores Leher Pakai Seng saat Ditangkap

- Polisi menangkap tiga terduga bandar sabu, termasuk Pendi yang berstatus DPO, dalam penggerebekan Kampung Narkoba Borta, Makassar, Jumat 9 Oktober 2026.
- Pendi sempat memanjat atap rumah warga dan mengancam menggores leher dengan seng bekas saat hendak kabur, sebelum menyerah setelah dibujuk petugas.
- Operasi berdasarkan laporan warga mengamankan 104 orang; 98 positif narkoba. Polisi menyita sekitar 10 gram sabu, alat isap, telepon genggam, dan uang tunai Rp49,6 juta.
Makassar, IDN Times - Fendi alias Pendi, terduga bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi saat penggerebekan Kampung Narkoba Borta di Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026). Saat berusaha kabur, Pendi memanjat atap rumah warga dan mengancam akan menggores lehernya menggunakan seng bekas.
Pendi akhirnya menyerah setelah dibujuk petugas. Ia merupakan satu dari tiga terduga bandar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan 101 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
1. Tiga terduga bandar sabu ditangkap di Borta

Fendi alias Pendi, terduga bandar narkoba yang ditangkap polisi saat penggerebekan Kampung Narkoba Borta di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)) Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan tiga terduga bandar narkoba berinisial P, A, dan W ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Khusus Pendi, polisi telah lama memburunya karena berstatus DPO.
Saat penggerebekan berlangsung, Pendi berusaha menghindari penangkapan dengan memanjat atap rumah warga. Ia juga mengancam akan melukai lehernya menggunakan seng bekas sebelum akhirnya menyerah setelah dibujuk petugas.
"Ketiganya baru ditangkap kali ini. Kalau yang bandar sabu inisial P, memang dia DPO," kata Arya saat konferensi pers, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
2. Sebanyak 104 orang menjalani tes urine

Polisi menggerebek Kampung Narkoba Borta di Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Darsil Yahya) Arya menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Borta. Operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sulsel Irjen Pol M. Awal Chairuddin.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 104 orang untuk dibawa ke Polrestabes Makassar dan menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 98 orang positif narkoba, sedangkan enam lainnya negatif.
Arya mengatakan, orang yang ditemukan memiliki barang bukti narkotika akan diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, mereka yang tidak ditemukan memiliki barang bukti akan dikoordinasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Kalau memang ada barang bukti kita akan proses lanjut yang tidak ada maka nanti akan kita rehab bersama-sama dengan pihak pemerintah atau pihak swasta," ujarnya.
3. Polisi menyita sabu dan uang tunai Rp49,6 juta

Polisi menggerebek Kampung Narkoba Borta di Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Darsil Yahya) Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi 104 alat isap sabu, dua timbangan digital, 26 telepon genggam, sejumlah saset kosong, pintu baja, senjata tajam, kamera CCTV, korek gas, sabu seberat sekitar 10 gram, serta uang tunai Rp49,6 juta.
Arya menegaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Borta. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dengan menyasar bandar narkotika yang telah lama menjadi target operasi.
"Ini wujud polisi bersama masyarakat, kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sana memang banyak pengguna narkoba yang sudah berulang sehingga dilakukanlah dengan target operasi bandar narkotika yang memang sudah lama kami incar," tandasnya.
Ketiga terduga bandar narkotika tersebut dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.






















