Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Selatan, menyita puluhan burung dilindungi dari dua daerah, yaitu Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Hewan disita oleh tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Sulsel, Kamis (26/5/2023). Penyitaan masing-masing di Jalan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan Jalan Rahmatullah Kota Makassar.
"Ada sebanyak 51 ekor burung tergolong dilindungi yang kami amankan bersama dua orang tersangkanya," kata kepala Balai Gakkum LHK Sulsel, Aswin Bangun dalam keterangan rilisnya, Minggu malam (28/5/2023).