Makassar, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap seorang cukong kayu ilegal yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Tersangka, FRN (34), diduga menyediakan truk dan memodali pemuatan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Menurut keterangan pers Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, awalnya petugas menggelar operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Pinrang. Tim operasi menemukan adanya sebuah Truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan supir truk, diketahui FRN sebagai pemilik truk dan kayu serta pemodal.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
"FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal," dia melanjutkan.