Makassar, IDN Times - Seorang remaja perempuan di Kota Makassar berinisial NS (14) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Polisi kemudian menangkap lima orang terduga pelaku terdiri dari seorang wanita berinisial RI (18) dan empat pria, yaitu SI (22), IP (20), serta dua anak di bawah umur berinisial HO (17) dan MA (17).
Mirisnya, korban hanya diberi imbalan Rp50 ribu usai melayani pria hidung belang. Kasus ini pun terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.