Gadis 14 Tahun di Makassar Korban TPPO Prostitusi, 5 Pelaku Ditangkap

- Gadis 14 tahun di Makassar menjadi korban TPPO prostitusi
- 5 pelaku ditangkap, termasuk wanita muncikari dan dua anak di bawah umur
- Korban hanya diberi imbalan Rp50 ribu usai melayani pria hidung belang
Makassar, IDN Times - Seorang remaja perempuan di Kota Makassar berinisial NS (14) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Polisi kemudian menangkap lima orang terduga pelaku terdiri dari seorang wanita berinisial RI (18) dan empat pria, yaitu SI (22), IP (20), serta dua anak di bawah umur berinisial HO (17) dan MA (17).
Mirisnya, korban hanya diberi imbalan Rp50 ribu usai melayani pria hidung belang. Kasus ini pun terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
Dijual lewat aplikasi MiChat

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan kasus dugaan TPPO ini bermula ketika korban bertemu dengan salah satu pelaku, yaitu RI. Dia merupakan muncikari.
"Para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring, MiChat, untuk menjaring para pelanggan. Ketika tawar-menawar terjadi, korban pun dibawa untuk bertemu," kata Hardjoko saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/8/2025).
Korban hanya dapat Rp50 ribu

Hardjoko mengungkapkan, dari setiap transaksi, korban hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000 usai melayani tamunya.
"Ketika melayani tamu dengan imbalan Rp200.000. Uang tersebut diserahkan ke pelaku lainnya lagi. Untuk korban diberi imbalan Rp50.000," jelasnya.
Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.