Makassar, IDN Times - Dua orang eks narapidana di Kota Makassar kembali ditangkap polisi karena kasus perampokan. Mereka ditangkap hanya beberapa pekan setelah bebas dari lembaga pemasayarakatan karena asimilasi di tengah wabah COVID-19.
Dua eks napi itu ditangkap Polsek Panakkukang, dengan laporan kasus pencurian dan kekerasan. Masing-masing bernama Muhammad Zulfikar (21), dan Khaerul Anwar (24).
Kepala Polsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman mengatakan, dua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Mereka sebelumnya dijebloskan ke penjara karena kasus begal.
"Pelaku juga mengakui dirinya baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian dan kekerasan. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Panakukang guna proses lebih lanjut," kata Jamal dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis (23/4).