Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Efisiensi Anggaran, Pemprov Sulsel Tunda Penerimaan CPNS

Efisiensi Anggaran, Pemprov Sulsel Tunda Penerimaan CPNS
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • KemenPANRB dan DPR RI menunda pengangkatan CASN tahun 2024 karena efisiensi anggaran
  • PNS diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara PPPK baru bertugas Maret 2026
  • Proses seleksi PPPK tahap II tetap berjalan, gaji bergantung pada penandatanganan SPMT oleh pejabat pembina kepegawaian
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama DPR RI telah sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Hal ini disepakati berdasarkan keputusan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025).

Peserta yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025. Sementara itu, PPPK baru akan mulai bertugas pada Maret 2026. Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memahami hal itu sebagai dampak dari efisiensi anggaran.

"Tentu ada dampak dari efisiensi. Anggaran digunakan untuk yang lebih mendesak. Oleh karena itu, untuk penerimaan CPNS itu ditunda dan kalau yang sudah terlanjur berproses PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), tetap dilanjutkan," kata Jufri saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/3/2025).

1. Seleksi PPPK tahap tetap berjalan

Ilustrasri seleksi PPPK  (dok. istimewa)
Ilustrasri seleksi PPPK (dok. istimewa)

Proses seleksi PPPK tahap II sendiri tetap berjalan. Meski begitu, pembayaran gaji mereka bergantung pada penandatanganan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat pembina kepegawaian.

Menurut Jufri, jika seorang pegawai lulus seleksi pada bulan Maret, namun anggaran hanya cukup untuk menggaji mereka selama tiga bulan, maka SPMT baru akan ditandatangani pada triwulan terakhir agar keuangan daerah tetap stabil.

"Umpamanya diterima di bulan Maret, tapi setelah kita hitung-hitung anggaran kita hanya mampu menggaji mereka semua itu sampai tiga bulan. Nah gaji SPMT-nya kita tandatangani di bulan Oktober, November, Desember sehingga uang itu tetap cukup," kata Jufri.

2. Penggajian PPPK tahap II dalam masa tunggu

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Untuk pegawai yang masih menunggu SPMT, sistem penggajian sementara berbeda di tiap daerah. Ada yang menggunakan anggaran barang dan jasa, sementara daerah lain tetap menganggarkan dalam APBD sambil menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sudah dinyatakan lulus, akan ada penerbitan SK NIP. Namun, kalau SPMT baru ditandatangani di bulan Desember, maka gaji baru dibayarkan pada Januari tahun berikutnya. Ini soal peraturan saja,” jelas Jufri.

3. Pemprov Sulsel merealokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Pemprov Sulsel merealokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Hal ini  sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 29 Tahun 2025.

Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga mengalami penyesuaian. Jufri menekankan langkah ini diambil agar anggaran tetap merata bagi seluruh pegawai.

"Pak Gubernur mau semua anggaran terarah. Karena yang memang mendesak adalah jalan dan pengairan. Jadi sortirlah anggaran untuk membiayai, memperbaiki kemantapan jalan, infrastruktur, dan perbaikan pengairan dalam rangka ketahanan pangan," kata Jufri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More