Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Salah satu yang diperiksa M Iqbal Asnan, eks Kepala Satpol PP Makassar yang tengah ditahan dalam kasus pembunuhan berencana. Iqbal diduga otak atau yang memerintahkan pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, dalam siaran persnya, Selasa (13/9/2022).

1. Iqbal diperiksa sebagai saksi

Pemeriksaan M Iqbal Asnan di Rutan Kelas 1 Makassar. (Dok. Istimewa)

Soetarmi mengatakan, Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.

Pemeriksaan Iqbal berlangsung di ruang BAP Rutan Klas I Makassar. Itu karena Iqbal masih berstatus tahanan pada perkara lain.

"Pemeriksaan saksi kali ini, yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Soetarmi.

2. Saksi lain diperiksa di Kejati

Editorial Team

Tonton lebih seru di