Makassar, IDN Times - Komisi D DPRD Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara pejabat yang namanya muncul dalam dugaan pungutan liar pengangkatan kepala sekolah. Rekomendasi itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang kini tengah diperiksa Inspektorat Kota Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan penonaktifan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan tanpa intervensi.
"Ada beberapa nama yang akan kami rekomendasikan kepada Ibu Kepala Dinas untuk segera mungkin dilakukan penonaktifan dulu sampai selesai masa pemeriksaan Inspektorat," kata Ari, Selasa (30/6/2026).
