Dua Penyelundup Kayu Merbau Papua di Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Setelah jadi buronan sejak Januari 2019, Salahuddin Toto Hartono (47) dan Sutarmi (46) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menyelundupkan kayu merbau ilegal asal Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Toto dan Sutarmi secara In Absentia atau ketidakhadiran.
"Jadi masing-masing terpidana dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar terkait kayu illegal. Dan putusan ini dilakukan pada 12 Desember 2022," kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (23/2/2023).
Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, dia pemilik 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau volume 579,00 meter kubik. Sedangkan terpidana Toto merupakan kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik tiga kontainer kayu jenis merbau ilegal sebanyak 59,96 meter kubik.
Pengungkapan penyelundupan kayu ilegal ini dilakukan oleh tim Gakkum KLHK bersama anggota Lantamal VI Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.
1. Putusan ini dilakukan secara in absentia

Toto Hartono bertempat tinggal di Jalan Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Sedangkan Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Kata Rasio Ridho, putusan secara In Absentia terhadap Sutarmi dan Toto ini adalah yang pertama kali dan merupakan sejarah dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kepada para pelaku penyelundupan kayu.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Rasio Sani.
2. Sejak diungkap sampai divonis, dua terdakwa tidak hadir

Selama proses persidangan, lanjut Rasio Ridho, sejak bulan September 2022 sampai dengan putusannya 12 Desember 2022, kedua terdakwa tidak hadir pernah mengikuti jalannya persidangan.
"Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut sahnya hasil hutan, ini sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto pasal 12 huruf e, Undang-Undang (UU) 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana, dan juga peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan," Rasio Ridho menjelaskan.
3. Sebelum PN Makassar dan Surabaya vonis penyelundup kayu ilegal

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL, dan Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.
Saat itu, tim gabungan menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta yang sedang bongkar muat kontainer di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, dan ditemukan 57 kontainer berisi kayu jenis merbau ilegal asal Papua.
Rasio Ridho sebelumnya menyebut, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah memproses empat terpidana hingga dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Mereka adalah, Daniel Garden selaku Direktur CV Mansinam Global Mandiri, Dedi Tandean sebagai Direktur CV Edom Ariha Jaya, Tonny Sahetapy, Direktur PT Rajawali Forestry, dan Budi Antoro, Kuasa Direktur PT Harangan Bagot.
"Empat orang ini sudah terpidana karena sudah berkekuatan hukum tetap, ini pertama di indonesia. Ini sejarah dalam penegakan hukum dan pengamanan lingkungan hidup dan kejahatan hutan," ujar Rasio, 7 Juni 2022 di Makassar.